Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 30

GUDANG BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan perusakan atas barang yang berada di Gudang Berikat yang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. (2) Perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara. (3) Perusakan dilakukan dengan merusak kegunaan/fungsi secara permanen dengan cara dipotong-potong atau dengan cara lain. BAB VII PEMBERITAHUAN PABEAN

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.