Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 39

GUDANG BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Izin yang di bekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal: a. Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/ atau PDGB tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a; b. Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/ atau PDGB telah mampu kembali menyelenggarakan dan/ atau mengusahakan Gudang Berikat; atau c. Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/ atau PDGB yang memiliki profil risiko layanan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat ( 1) huruf b angka 7 telah melakukan upaya perbaikan sehingga tidak lagi memiliki profil risiko layanan tinggi.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.