Izin yang di bekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal:
a.
Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/ atau PDGB tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a;
b.
Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/ atau PDGB telah mampu kembali menyelenggarakan dan/ atau mengusahakan Gudang Berikat; atau
c.
Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/ atau PDGB yang memiliki profil risiko layanan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat ( 1) huruf b angka 7 telah melakukan upaya perbaikan sehingga tidak lagi memiliki profil risiko layanan tinggi.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.