Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 40

GUDANG BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan izin dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/ atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: a. terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; dan/ atau b. tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/ atau pengusahaan Gudang Berikat. (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.