(1)
Pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan izin dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/ atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
a.
terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; dan/ atau
b.
tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/ atau pengusahaan Gudang Berikat.
(2)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.