Dalam hal izin Penyelenggara Gudang Berikat dicabut, PDGB yang berada di lokasi Penyelenggara Gudang Berikat dapat:
a.
mengajukan permohonan pindah lokasi ke Penyelenggara Gudang Berikat lain, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat lain yang dituju; atau
b.
mengajukan permohonan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat di lokasi Penyelenggara Gudang Berikat yang telah dicabut izinnya.
BAB X
PENDAMPINGAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.