(1)
Untuk mendukung peningkatan investasi dan efektivitas pelayanan operasional Gudang Berikat, Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/ atau PDGB diberikan pendampingan dan/ atau asistensi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/ atau PDGB harus menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang sebagai perwakilan resmi perusahaan untuk pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB XI
MONITORING DAN EVALUASI
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.