Dalam hal terdapat penggunaan surat keterangan asal atas barang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
surat keterangan asal yang diterbitkan oleh negara asal barang di luar negeri diberlakukan pada saat pemasukan ke Gudang Berikat, dan atas barang dimaksud diberlakukan tarif Bea Masuk sesuai dengan skema pada tarif preferensi (
preferential tariff
) dimaksud pada saat dikeluarkan dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
b.
pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan secara parsial dengan menggunakan pemotongan kuota;
c.
pemenuhan surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dipenuhi oleh:
1.
Pengusaha Gudang Berikat; atau
2.
PDGB,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.