Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 47

GUDANG BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Pabean dapat menetapkan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB untuk melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasional di Gudang Berikat. (2) Penetapan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan berdasarkan: a. permohonan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB; atau b. kewenangan Kepala Kantor Pabean. (3) Penetapan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan profil risiko layanan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB. (4) Pelayanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelekatan dan/atau pelepasan tanda pengaman; b. pelayanan pemasukan barang; c. pelayanan pembongkaran barang; d. pelayanan penimbunan barang; e. pelayanan pemuatan barang; f. pelayanan pengeluaran barang; dan/ atau g. pelayanan lainnya. (5) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui SKP. BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.