Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010.
Alokasi Kurang Bayar
dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh) Pasal 25 dan
Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal
21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010
merupakan selisih kurang dan selisih lebih antara alokasi definitif DBH
PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008,
Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 dengan DBH berdasarkan
realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21
Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.