Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010.
(1)
Alokasi Kurang Bayar
DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran
2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar
Rp2.679.064.650.000,00 (dua triliun enam ratus tujuh puluh sembilan
miliar enam puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), terdiri
atas:
a.
Alokasi Kurang Bayar
DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN adalah sebesar Rp114.178.678.131,00
(seratus empat belas miliar seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus
tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah); dan
b.
Alokasi Kurang Bayar
DBH PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp2.564.885.971.869,00 (dua triliun lima
ratus enam puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta
sembilan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh sembilan
rupiah).
(2)
Rincian Alokasi Kurang
Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun
Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.