Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010.
(1)
Alokasi Lebih Bayar
DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran
2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar
Rp164.264.673.063,00 (seratus enam puluh empat miliar dua ratus enam
puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam puluh tiga rupiah),
terdiri atas:
a.
Alokasi Lebih Bayar
DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN adalah sebesar Rp12.534.927.748,00
(dua belas miliar lima ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus dua
puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah); dan
b.
Alokasi Lebih Bayar
DBH PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp151.729.745.315,00 (seratus lima puluh
satu miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh
lima ribu tiga ratus lima belas rupiah).
(2)
Rincian Alokasi Lebih
Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun
Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.