Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp164.264.673.063,00 (seratus enam puluh empat miliar dua ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam puluh tiga rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN adalah sebesar Rp12.534.927.748,00 (dua belas miliar lima ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah); dan b. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp151.729.745.315,00 (seratus lima puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah). (2) Rincian Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.