Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib pajak wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam hal terdapat pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai namun: a. Wajib Pajak melakukan Impor, menerima penyerahan barang dan/ atau jasa, dan/ atau memanfaatkan jasa yang tidak termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas Impor dan/ atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4; b. pihak yang memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bukan merupakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4); dan/ atau c. Wajib pajak melakukan Impor, menerima penyerahan barang dan/atau jasa, dan/atau memanfaatkan jasa sebelum memiliki Surat Keterangan Bebas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat dilakukannya Impor atau saat terutang atas penyerahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (4) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Atas keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa bunga terhitung sejak saat terutang sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikreditkan sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, pada masa pajak dilakukannya impor atau penyerahan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.