TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
(a)
surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal pembayaran dilakukan setelah saat terutang atau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 13 ayat (3); dan/ atau
(b)
surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 13 ayat (2) tidak dipenuhi.
BAB V
FAKTUR PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.