⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 70/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.