⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 70/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
(2)
Termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana climaksud pada ayat (1) adalah hiburan yang meliputi:
a.
tontonan film;
b.
tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan/ atau tontonan pagelaran busana;
c.
tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya;
d.
tontonan berupa pameran;
e.
diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f.
tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap;
g
tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; dan
h.
tontonan pertandingan olahraga.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.