PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak 100% (seratus persen) dan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
(2)
Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi secara komersial.
(3)
Besarnya pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persentase yang sama setiap tahun selama jangka waktu Sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan jangka waktu melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.