DJP159/PMK.010/2015Peraturan Menteri Keuangan · 14 Agu 2015 · diambil 22 Sep 2026buka
JDIH159/PMK.010/2015Peraturan Menteri · 14 Agu 2015 · diambil 21 Sep 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (3)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 15 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
“Pasal 15 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
Diubah oleh
PMK 103/2016 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/PMK.010/2015 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
“Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:”
Catatan: nomor peraturan yang diubah tidak terbaca otomatis dari kalimat ini; nomornya diambil dari judul.