PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dikabulkan maka :
a.
fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dihitung sejak tahun penetapan saat dimulainya produksi komersial;
b.
penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
(2)
Keputusan tentang saat dimulainya produksi komersial dan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atas permohonan tertulis Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.