PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak laporan mengenai hal-hal sebagai berikut:
a.
realisasi penanaman modal sampai dengan selesainya seluruh investasi;
b.
realisasi produksi sejak saat dimulainya produksi komersial;
c.
penggunaan aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas;
d.
pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas; dan
e.
penggantian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester terhitung sejak dimulainya realisasi penanaman modal sampai dengan selesainya seluruh investasi, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b, c, d dan e, disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan selama 6 (enam) tahun sejak saat dimulainya produksi komersial.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.