Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D dengan ketentuan: a. dalam hal seluruh kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMKP, KPPN menerbitkan SP2D Nihil; b. dalam hal kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Utang Pajak melalui transfer pembayaran, KPPN menerbitkan SP2D dilampiri dengan daftar rekening tujuan; c. dalam hal kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMKP dan transfer pembayaran, KPPN terlebih dahulu memperhitungkan potongan SPMKP dimaksud dan menerbitkan SP2D dilampiri dengan daftar rekening tujuan; d. dalam hal masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah dikompensasikan dengan Utang Pajak melalui potongan SPMKP atau transfer pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b atau huruf c, KPPN menerbitkan SP2D dilampiri dengan daftar rekening tujuan termasuk rekening Wajib Pajak; e. dalam hal seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak, KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan rekening Wajib Pajak bersangkutan. (2) SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar ke-1 untuk Bank Operasional I atau Bank Operasional III; b. lembar ke-2 untuk KPP penerbit SPMKP; dan c. lembar ke-3 untuk KPPN. (3) KPPN mengesahkan setiap surat setoran yang dilampirkan dalam SPMKP atas kompensasi melalui potongan SPMKP dengan membubuhkan cap, nama dan tanda tangan pada kolom penyetor. (4) Dalam hal kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMKP, KPPN menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP) sesuai dengan tanggal SP2D. (5) Dalam hal kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Utang Pajak melalui transfer pembayaran, KPP menyampaikan informasi akan adanya transfer penerimaan negara dan menyampaikan surat setoran berupa Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, dan/atau Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, ke: a. Bank/Pos Persepsi tujuan untuk Surat Setoran Pajak; b. Bank/Pos Persepsi tujuan yang sekaligus merangkap sebagai Bank Operasional III PBB untuk Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (6) Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN), Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP), dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas dasar transfer sesuai SP2D dari KPPN dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang diterima dari KPP. (7) KPPN menyampaikan ke KPP penerbit SPMKP lembar ke-2 SPMKP dan lembar ke-2 SP2D, dan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMKP disertai dengan surat setoran yang telah disahkan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.