PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS PENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA TERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagailnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai:
a.
jumlah realisasi Penanaman Modal; dan
b.
jumlah realisasi penggu.naan tenaga kerja Indonesia, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setiap tahun paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dalam periode:
a.
sejak pemberitahuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sampai dengan penetapan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa;dan
b.
pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.