Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS PENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA TERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 (enam) tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam hal aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru. (3) Dalam hal Wajib Pajak melakukan penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan: a. nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah nilai yang lebih rendah antara nilai aktiva tetap berwujud yang diganti dengan nilai aktiva tetap berwujud pengganti; b. dalam hal nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti: 1. lebih rendah dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti; atau 2. lebih tinggi dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti. c. Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum melakukan penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.