PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS PENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA TERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pembebanan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dilakukan, dalam hal:
a.
Kegiatan Usaha Utama Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b;
b.
Wajib Pajak, dalam masa pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan, tidak memenuhi persyaratan jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c; atau
c.
Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c:
a.
dikeriai sanksi sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b.
tidak dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk tahun pajak berikutnya; clan
c.
tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Menteri ini.
(3)
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a.
Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang wajib dibayarkan kembali;
b.
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
c.
dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk tahun pajak berikutnya dalam hal telah terpenuhinya kembali jumlah minimal tenaga kerja; dan
d.
tidak diberikan penambahan jangka waktu pemanfaatan fasilitas Penanaman Modal.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.