Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus: a. berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (2) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak dapat ditambahkan dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (3) Contoh penghitungan bea masuk yang mengandung assist yang berasal dari dalam Daerah Pabean, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.