Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
KMK 690/KMK.05/1996 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 37 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: 1. Untuk pemberitahuan pabean impor dengan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”
dibaca dari teks DJP
Mencabut: 690/KMK.05/1996 — Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
Dicabut sebagian dengan : 51/PMK.04/2017 — Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut sebagian dengan
jenis relasi menurut JDIH: Diubah dengan
jenis relasi menurut JDIH: Diubah dengan
Dicabut dengan: 144/PMK.04/2022 — Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan