⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
a.
jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
b.
tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
c.
jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.
(2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3)
Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4)
Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bagian Ketiga
Nilai Transaksi Barang Serupa
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.