⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Penentuan nilai pabean menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:
a.
harga jual barang produksi dalam negeri;
b.
suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila ada dua alternatif nilai pembanding;
c.
harga barang di pasaran dalam negeri negara pengekspor;
d.
biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk barang identik atau serupa;
e.
harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke Daerah Pabean;
f.
harga patokan; atau
g.
nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.