Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR). (2) Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya asuransi untuk tiap-tiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut: a. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi; atau b. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, maka ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi. (3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dianggap 0 (nol). BAB III PENENTUAN NILAI PABEAN Bagian Pertama Penelitian Nilai Pabean

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.