⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam
Database
Nilai Pabean I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang identik dalam
Database
Nilai Pabean II.
(2)
Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
a.
wajar, apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan:
1.
sama; atau
2.
lebih besar,
dari harga barang identik pada
Database
Nilai Pabean II;
b.
tidak wajar, apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik pada
Database
Nilai Pabean II.
(3)
Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:
a.
nilai pabean wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan;
b.
nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai;
1.
menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan Kantor Pabean untuk importir umum kategori risiko rendah; atau
2.
menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi.
Bagian Keempat
Informasi Nilai Pabean, Deklarasi Nilai Pabean dan Konsultasi
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.