⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2)
Penetapan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam hal nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:
a.
bea masuk kurang dibayar dalam hal nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; atau
b.
bea masuk lebih dibayar dalam hal nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.
(3)
Penetapan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap importasi tertentu secara
official assessment
seperti impor sementara, barang penumpang dan barang kiriman.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.