⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Semua informasi atau data yang berhubungan dengan nilai pabean yang bersifat rahasia harus diperlakukan secara rahasia dan tidak diizinkan untuk disebarluaskan tanpa persetujuan pemberi informasi atau data, kecuali diperlukan untuk proses peradilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.