Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 36

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yaitu: a. Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7); b. Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); c. Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); d. Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); e. Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4); f. Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); g. Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4); h. Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3); i. Lampiran IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6); dan j. Lampiran X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.