PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat ( 1 0) terdapat selisih, atas selisih tersebut tidak diberikan fasilitas KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:
a.
Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan yang selisih;
b.
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
c.
sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesua1 dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Dalam hal selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan lebih dari atau sama dengan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sebelum dilakukan penetapan, kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:
a.
konfirmasi kepada Perusahaan KITE Pembebasan dan meminta bukti pendukung, dengan cara menyampaikan pemberitahuan; dan
b.
penelitian atas bukti pendukung yang disampaikan .
(3)
Atas konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan tanggapan atau penjelasan mengenai penyebab terjadinya selisih disertai bukti pendukung paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuktikan bahwa:
a.
terjadi selisih kurang atau selisih lebih yang disebabkan karena kesalahan Konversi, berlaku ketentuan:
1.
jumlah pemakaian Barang dan Bahan disetujui sesuai jumlah yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban ; dan
2.
dilakukan perubahan Konversi, apabila Konversi terse but akan digunakan dalam pertanggungj awaban Barang dan Bahan berikutnya.
b.
terjadi selisih kurang atau selisih lebih yang disebabkan karena kesalahan laporan pertanggungjawaban , Perusahaan KITE Pembebasan
dapat melakukan perbaikan laporan pertanggungjawaban ;
c.
terj adi selisih kurang atau selisih lebih yang disebabkan karena kesalahan laporan pertanggungjawaban namun atas kesalahan tersebut
tidak ada bukti yang memadai untuk dilakukan perbaikan atau Perusahaan KITE Pembebasan tidak melakukan perbaikan, atas selisih tersebut tidak diberikan fasilitas KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:
1.
Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan yang selisih;
2.
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
3.
sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5)
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak menyampaikan tanggapan atau penjelasan mengenai penyebab terj adinya selisih dalam j angka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas selisih tersebut tidak diberikan fasilitas KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:
a.
Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan yang selisih;
b.
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
c.
sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Paj ak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6)
Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penetapan sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (4) huruf c, dan ayat (5) sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(7)
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (4) huruf c, dan ayat (5) tidak dapat dikreditkan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.