Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 37

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan akan berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat, Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan permohonan izin Kawasan Berikat kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Wilayah a tau KPU . (2) Dalam hal permohonan izm Kawasan Berikat disetujui kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan membekukan fasilitas KITE Pembebasan yang diberikan. (3) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mengajukan permohonan penetapan Barang dan Bahan yang masih dalam periode KITE Pembebasan namun belum diselesaikan serta Barang Contoh yang belum diselesaikan menjadi saldo awal persediaan Kawasan Berikat kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan sebelum kegiatan operasional Kawasan Berikat dimulai. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sccara elektronik. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU . (7) Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk rnenindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima dengan melakukan pencacahan terhadap Barang dan Bahan serta Barang Contoh yang belum diselesaikan. (8) Pencacahan sebagaimana climaksud pada ayat (7) dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat. (9) Hasil pencacahan dituangkan dalam berita acara pencacahan, dengan menyebutkan dokumen pemberitahuan pabean impor dan / atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan asal Barang dan Bahan serta clokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan Barang Contoh. (10) Kepala .Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat keputusan tentang penetapan Barang dan Bahan serta Barang Contoh yang menjadi saldo awal persediaan Kawasan Berikat, berdasarkan berita acara pencacahan, paling lama: a. 5 (lima) jam setelah tanggal pencacahan, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b. 3 (tiga) hari kerj a setelah tanggal pencacahan, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. (11) Atas Barang dan Bahan scrta Barang Contoh yang telah ditetapkan sebagai saldo awal persediaan Kawasan Berikat, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diperlakukan sebagai barang 1mpor dengan mendapat penangguhan Bea Masuk; b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai d an Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan c. dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Berikat. (12) Kepala Kantor Wilayah atau KPU mengembalikan jaminan atas Barang dan Bahan yang telah ditetapkan sebagai saldo awal persediaan Kawasan Berikat. (13) Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penyesuaian saldo Barang dan Bahan yang harus dipertanggungjawabkan pada Sistem Komputer Pelayanan berdasarkan penetapan saldo awal persediaan Kawasan Berikat. (14) Atas Barang dan Bahan yang telah dilakukan penyelesaian tctapi belum disampaikan laporan pertanggungjawabannya dan masih dalam periode KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban. (15) Kepala Kantor Wilayah atau KPU mencabut keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dalam hal laporan pertanggungj awaban atas Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) telah mendapatkan putusan. (16) Realisasi ekspor yang telah dilakukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan dapat diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. (17) Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penagihan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta sanksi administrasi berupa denda dan sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal berdasarkan hasil pencacahan ditemukan Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. BAB XI IMPOR KEMBALI HASIL PRODUKSI

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.