Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 39

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) , Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disam paikan secara elektronik. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disam paikan secara elektronik, permohonan disampaj kan secara tertulis kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU. (4) Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1 ) paling lama: a. 5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbilkan surat persetujuan impor kembali. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan. (7) Dalam hal permohonan impor kembali atas Hasil Produksi yang belum disampaikan laporan pertanggungj awabannya disetujui, berlaku ketentuan: a. waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban diperpanjang paling lama berakhirnya batas waktu sampai dengan ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) ditambah 60 (enam puluh) hari; dan b. Perusahac:m KITE Pembebasan wajib melakukan perpanjangan waktu jaminan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.