Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 46

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

1. Perusahaan KITE Pembebasan dapat mengajukan permohonan penyelcsaian atas kewajiban pembayaran Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang serta sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan atas Barang dan Bahan dalam hal: a. terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan Perusahaan KITE Pembebasan tidak dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan/ atau b. terdapat saldo Barang dan Bahan dari Barang dan Bahan yang telah disampaikan la po ran pertanggungjawabanny a. 2. Kepala Kan tor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan a tau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. 3. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) disetujui, kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penetapan sebagai dasar penagihan atas kevajiban pembayaran Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang serta sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan atas Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) . 4. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) ditolak, kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.