PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif, dan penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan lapangan ;
b.
tata cara pengajuan perrnohonan dan penetapan sebagai perusahaan penerirna fasilitas KITE Pembebasan serta perubahan data pada keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan;
c.
tata cara pembekuan dan pencabutan fasilitas KITE Pembebasan;
d.
tata cara permohonan impor atau pernasukan Barang Contoh;
e.
tata car a permohonan a tau pemberitahuan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain yang yang tercantum clalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan;
f.
tata cara perrnohonan atau pemberitahuan subkontrak kepada penerirna subkontrak selain yang yang tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan;
g.
tata cara permohonan subkontrak seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi;
h.
tata cara permohonan perpanJ angan periode KITE Pembebasan;
i.
tata cara impor kembali untuk subkontrak di luar daerah pabean;
j.
tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban, dokumen yang dipersyaratkan, penyusunan elemen data Konversi, dan format laporan;
k.
tata cara penyerahan Hasil Produksi kepada Perusahaan KITE Pembebasan lain atau Perusahaan KITE Pengembalian untuk ekspor barang gabungan ;
l.
tata cara permohonan pemusnahan dan penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
m.
tata cara permohonan pembebasan dari kewajiban kepabeanan dan perpaj akan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 , dalam hal terj adi keadaan kahar (
force majeure
); atau kondisi lain yang mengakibatkan perusahan tidak dapal mempertanggungjawabkan Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh;
n.
tata cara monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pembebasan;
o.
pengecualian Kantor Wilayah atau KPU tempat pelayanan pemberian fasilitas KITE Pembebasan; dan
p.
tata cara pelayanan terkait pemberian fasilitas KITE Pembebasan secara manual,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB XIII
KETENTUAN PERALlHAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.