PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1 995 tentang Kepabeanan.
2.
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
3.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
4.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang
selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah
pembebasan Bea Masuk , serta Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau
pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar
daerah pabean untuk Diolah , Dirakit, atau Dipasang
pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
5.
Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan
Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap
barang yang diim por.
6.
Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk
seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea
Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk
pembalasan.
7.
Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha
yang ditetapkan sebagai penenma fasilitas KITE
Pen gem balian.
8.
Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang
ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan.
9.
Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku,
termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:
a.
diimpor; atau
b.
dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat,
Kawasan Be bas dan/ atau kawasan ekonomi khusus
yang berasal dari luar daerah pabean,
dengan fasilitas KITE Pembebasan, untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menj adi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
10.
dengan fasilitas KITE Pengembalian, untuk Diolah,
Dirakit , atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi
barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
11.
Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/ atau penyatuan
sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang
mempunyai nilai tambah.
12.
Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan,
dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga
menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai
nilai tambah.
13.
Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan,
dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga
menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai
nilai tambah.
14.
Konversi adalah suatu pernyataan dari Perusahaan KITE
Pengembalian mengenai komposisi pemakaian Barang
dan Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi.
15.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
16.
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu)
atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan
kembali, penyortiran, penggabungan ( kitting),
pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barangbarang
tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk
dikeluarkan kembali.
17.
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang
berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna
Diolah atau digabungkan sebelum cliekspor atau diimpor
untuk dipakai.
18.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat
Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor
dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang
dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
19.
Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan
Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean
dan/ atau barang yang berasal dari tern pat lain dalam
daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan
sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk
dikeluarkan kembali.
20.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang
selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah
pabean sehingga bebas dari Bea Masuk, Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
dan Cukai.
21.
Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA
Kepabeanan adalah importir dan/ atau eksportir yang
diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
22.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
23.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
24.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
25.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
26.
Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU
adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
27.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UndangUndang
Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
28.
Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer
yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.