Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Fasilitas KITE Pengembalian dapat diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pen gem balian. (2) Terhadap impor dan/ atau pemasukan yang dilakukan oleh Perusahaan KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat diberikan fasilitas KITE Peng em balian. (3) Fasilitas KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berupa pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit , atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. (4) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3 ) termasuk: a. Bea Masuk yang sudah dibayar dalam pemberitahuan pa bean untuk impor atau pemasukan Barang dan Bahan; b. Bea Masuk yang sudah dibayar atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan Bea Masuk dalam Pemberitahuan Pabean untuk imp or atau pemasukan Barang dan Bahan; dan/ atau c. Bea Masuk tambahan. BAB III PEMBERIAN FASILITAS KITE PENGEMBALIAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.