PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Fasilitas KITE Pengembalian dapat diberikan kepada
badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan
KITE Pen gem balian.
(2)
Terhadap impor dan/ atau pemasukan yang dilakukan
oleh Perusahaan KITE Pengembalian sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat diberikan fasilitas KITE
Peng em balian.
(3)
Fasilitas KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) berupa pengembalian Bea Masuk yang telah
dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan
untuk Diolah, Dirakit , atau Dipasang pada barang lain
dengan tujuan untuk diekspor.
(4)
Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3 )
termasuk:
a.
Bea Masuk yang sudah dibayar dalam
pemberitahuan pa bean untuk impor atau
pemasukan Barang dan Bahan;
b.
Bea Masuk yang sudah dibayar atas penetapan tarif
dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang
mengakibatkan kekurangan Bea Masuk dalam
Pemberitahuan Pabean untuk imp or atau
pemasukan Barang dan Bahan; dan/ atau
c.
Bea Masuk tambahan.
BAB III
PEMBERIAN FASILITAS KITE PENGEMBALIAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.