PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal terdapat perubahan data dalam keputusan penerima
fasilitas KITE Pengembalian, Perusahaan KITE Pengembalian harus
mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU
yang menerbi1kan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian untuk diterbi1kan perubahan atas keputusan
penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disertai dengan
alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam
bentuk salinan digital (so.ft mpYJ.
(3)
Permohonan sebagaimana dimalrnud pada ayat ( 1) disampaikaJ.1
secara elekt:ronik.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimai1a d imaksud pada ayat (1) tidak
dapat disampaikan secara elekt:ronik, permohonan disampaikan
secara tertulis kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU.
(5)
Terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan
Cukai yang ditunjulk;
a.
menerima berkas permohonan beserta lampirannya;
b.
meneliti kelengkapan dan kesesuaian permohonan beserta lampirannya; dan
c.
melakukan pemeriksaan lapangan dalam hal diperlukan.
(6)
Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan sesuai, kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan keputusan tentang perubahan atas keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian dan melakukan pemutakhiran data.
(7)
Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak sesuai, kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan surat pemberitahuan penolakan dengan m enyebutkan alasan penolakan.
(8)
Persetujuan atau penolakan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) diberikan paling lama:
a.
5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
b.
3 (tiga) hari kerj a setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal:
1)
permohonan disampaikan secara elektronik dan dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
2)
permohonan disampaikan secara tertulis .
(9)
Dalam hal terdapat perubahan data keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang elemen data perubahannya telah disetujui oleh instansi terkait, dan elemen data tersebut tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Perusahaan KITE Pembebasan menyampaikan pemberitahuan perubahan data dimaksud kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan untuk diterbitkan keputusan perubahan.
BAB IV
IMPOR DAN/ATAU PEMASUKAN, PERIODE KITE
PEMBEBASAN, JAMINAN, PEMERIKSAAN PABEAN, SERTA
PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN
Bagian Pertama
Impor dan/atau Pemasukan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.