PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan
KITE Pengembalian wajib memasang papan nama yang
paling kurang mencantumkan nama Perusahaan KITE
Pengembalian dan status sebagai perusahaan penerima
fasilitas KITE Pengembalian pada setiap lokasi pabrik,
lokasi penimbunan, dan lokasi kegiatan usaha.
(2)
Perusahaan KITE Pengembalian wajib melakukan
penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pengembalian
sehingga dalam pencatatan dan/ atau pembukuan dapat
dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE
Peng em balian.
(3)
Perusahaan KITE Pengembalian wajib menyampaikan:
a.
laporan keuangan tahunan; dan
b.
laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE Pengembalian, capaian indikator kinerja utama (key performance indicator} yang telah ditargetkan, serta target indikator kinerja utama (
key performance indicator
) periode berikutnya.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan paling lambat pada akhir bulan ke-4 (empat) setelah akhir tahun pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.