Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Perusahaan KITE Pembebasan dibebaskan dari kewajiban membayar: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan ; dan c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atas Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh yang belum dipertanggungjawabkan, dalam hal terjadi keadaan tertentu. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kondisi kahar iforre majeure), seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran; atau b. kondisi lain yang mengal<ibatkan Perusahaan KITE Pembebasan. tidak dapat mempertanggjawabkan Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh berdasarkan manajemen iisiko dan pertimbangan kepala Kantor Wilayah atau KPU. (3) Pembeba.san daii kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibeiikan dalam hal: a. Barang dan Bahan dan/ atau Barang Contoh telah musnah ata.u hilang; dan b. peiiode KITE Pembebasan belum berakhir saat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi. (3) Pembebasan daii kewajiban seba.gaimana dimaksud pada ayat (1) dibeiikan berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri. (4) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada aya.t (4), Perusahaan KITE Pembebasan menyampaikan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU dengan melampirkan: a. bukti keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti surat keterangan dari instansi yang berwenang; dan b. pernyataan jenis, jumlah, dan uraian barang yang musnah atau hilang berdasarkan dokumen pemberitahuan pabean. BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN Bagian Pertama Penyelesaian Barang dan Bahan

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.