PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Barang dan Bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan diselesaikan dengan cara Diolah, Dirakit, dan/ atau Dipasang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat ( 1 ) .
(2)
Barang dan Bahan Rusak, yang tidak dapat Diolah, Dirakit, atau Dipasang, diselesaikan dengan cara dimusnahkan, diekspor kembali, atau dikembalikan.
(3)
Barang dalam proses (
work. in process
) rusak sehingga tidak dapat Diolah, Dirakit, dan/ atau Dipasang, diselesaikan dengan cara dimusnahkan.
(4)
Hasil Produksi Rusak diselesaikan dengan cara dimusnahkan .
(5)
Barang dan Bahan Rusak, yang karena sifat barang tersebut tidak dapat dimusnahkan, dan tidak dapat di ekspor kembali atau dikembalikan, diselesaikan dengan cara dirusak.
(6)
Barang dalam proses (
work in process
) rusak dan Hasil Produksi Rusak, yang karena sifat barang tersebut tidak dapat dimusnahkan, diselesaikan dengan cara dirusak.
(7)
Penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) dilakukan di bawah pengawasan Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan atau pabrik.
(8)
Terhadap hasil penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Perusahaan KITE Pembebasan wajib:
a.
membayar Bea Masuk sebesar:
1.
5% (lima persen) dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (
Most Favoured Nation
) Barang dan Bahannya 5% (lima persen) atau lebih; atau
2.
tarif yang berlaku dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (
Most Favoured Nation
) Barang dan Bahannya kurang dari 5% (lima persen) ;
b.
membayar Paj ak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dihitung berdasarkan harga jual; dan
c.
memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur paj ak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(9)
Barang dan Bahan sisa atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan yang diimpor dari luar daerah pabean dapat diekspor kembali.
(10)
Barang dan Bahan sisa a tau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dikembalikan dengan persetujuan kepala Kantor Pabean yang mengawas1 tempat lokasi pengolahan atau pabrik.
(11)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6), ayat (9), dan ayat (10) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan sepanJ ang dilakukan dalam periode KITE Pembebasan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.