PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas Barang dan Bahan yang tidak dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (6), ayat (9), atau ayat (10) Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:
a.
Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Paj ak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan yang terutang;
b.
sanksi admini strasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
c.
sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesua1 dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
karena tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dikreditkan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.