PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan pertanggungj awaban Barang dan Bahan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya periode KITE Pembebasan.
(2)
Laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan menggunakan sistem pertukaran data elektronik.
(3)
Dalam hal tanggal jatuh tempo penyampaian laporan pertanggungj awaban j atuh pada hari libur nasional, laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lama pada hari kerj a berikutnya setelah tanggal jatuh tempo.
(4)
Kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) terpenuhi dalam hal telah diterima dalam Sistem Komputer Pelayanan, dengan mendapatkan register.
(5)
Kepala Kantor Wilayah atau pemberitahuan pertama kepada KPU menyampaikan Perusahaan KITE Pembebasan atas Barang dan Bahan yang belum disampaikan laporan pertanggungjawaban sebelum periode KITE Pcmbebasan berakhir.
(6)
Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan pemberitahuan kedua kepada Perusahaan KITE Pembebasan atas Barang dan Bahan yang belum disampaikan laporan pertanggungj awaban sebelum batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban berakhir.
(7)
Pemberitahuan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemberitahuan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disampaikan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan.
(8)
Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) atau ayat (3) laporan pertanggungj awaban tidak disampaikan, fasilitas KITE Pembebasan dibekukan.
(9)
Dalam hal Barang dan Bahan telah dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 0 , terhadap Barang dan Bahan yang belum disampaikan laporan pertanggungj awaban sebagaimana dimaksud pada ayat (8), laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan tersebut dapat disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dibekukan.
(10)
Dalam hal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak fasilitas KITE Pembebasan dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Perusahaan KITE Pembebasan tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:
a.
Bea Masuk dan Paj ak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan yang terutang;
b.
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
c.
sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuaJ. dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
karena tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan.
(11)
Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penetapan sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(12)
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a tidak dapat dikreditkan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.