Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) meliputi laporan pertanggungj awaban atas penyelesaian Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 0 . (2) Laporan pertanggungj awaban atas penyelesaian Barang dan Bahan dengan diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi pemakaian Barang dan Bahan yang terkandung dan sisa proses produksi ( waste/scrap ) . (3) Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilampiri dengan: a. dokumen pemberitahuan pabean berupa: 1. dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan serta dokumen pemberitahuan pabean ekspor, yang telah mendapatkan persetujuan keluar Pejabat Bea dan Cukai; 2. dokumen pemberitahuan pabean penyelesaian Barang dan Bahan Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) , barang dalam proses (work in process) rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dan/ atau Hasil Produksi Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) serta berita acara pemusnahan dalam hal diselesaikan dengan cara dimusnahkan; 3. dokumen pemberitahuan pabean penyelesaian Barang dan Bahan Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) , barang dalam proses ( work in process ) rusak, dan/atau Hasil Produksi Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 0 ayat (6) serta berita acara penyelesaian dengan cara dirusak dalam hal diselesaikan dengan cara dirusak; dan 4. dokumen pemberitahuan pabean penyelesaian Barang dan Bahan sisa atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (9) dan ayat (10) ; dan b. bukti realisasi ekspor, dalam hal Barang dan Bahan diselesaikan dengan diekspor, berupa: 1. laporan hasil penelitian realisasi ekspor; dan 2. dokumen bukti transaksi keuangan/pembayaran atas ekspor. (4) Ketentuan penyerahan dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan serta dokumen pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 4 tidak berlaku bagi Perusahaan KITE Pembebasan yang melakukan impor dan/atau pemasukan serta ekspor yang pemberitahuan pabeannya diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan Sistem Komputer Pelayanan. (5) Ketentuan penyerahan laporan hasil penelitian realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 tidak berlaku dalam hal data hasil penelitian realisasi ekspor telah tersedia pada Sistem Komputer Pelayanan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.