Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 26

PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Terhadap laporan pertanggungj awaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) , kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian kebenaran pengisian laporan pertanggungjawaban serta kesesuaian dengan data dokumen pemberitahuan pabean impor, dokumen pemberitahuan pabean pemasukan, dokumen pemberitahuan pabean ekspor, dan dokumen pemberitahuan pabean penyelesaian. (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan sesuai, atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan diberikan register. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan tidak sesuai, laporan pertanggungjawaban dikembalikan. (4) Terhadap laporan pertanggungj awaban yang telah mendapatkan register sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) . (5) Dalam hal perusahaan belum menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan kepada perusahaan. (6) Perusahaan wajib menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerj a sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) . (7) Dalam hal perusahaan tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), laporan pertanggungjawaban ditolak. (8) Dalam hal perusahaan telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) , kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap: a. pemenuhan periode KITE Pembebasan, pemenuhan waktu penyerahan Konversi, kebenaran impor dan/atau pemasukan, dan kebenaran transaksi ekspor atau penyelesaian lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ; dan b. kesesuaian jumlah pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan laporan pertanggungjawaban dengan Konversi. (9) Untuk melakukan penelitian terhadap kebenaran transaksi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menggunakan data: a. laporan hasil penelitian realisasi ekspor; dan b. devisa hasil ekspor atau dokumen bukti transaksi keuangan/pembayaran atas ekspor. (10) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b berupa: a. sesuai, dalam hal jumlah pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan laporan pertanggungj awaban sama dengan jumlah pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan Konversi; b. selisih kurang, dalam hal jumlah pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan laporan pertanggungjawaban lebih kecil dari jumlah pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan Konversi; atau c. selisih lebih, dalam hal jumlah pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan laporan pertanggungjawaban lebih besar dari jumlah pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan Konversi. (11) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat (8) dapat dilakukan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.