PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, harus memberikan putusan atas laporan pertanggungj awaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerj a sejak laporan pertanggungjawaban rnendapatkan register.
(2)
Putusan atas laporan pertanggungjawaban sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1 ) berupa:
a.
rnenyetujui seluruhnya;
b.
rnenolak seluruhnya; atau
c.
rnenyetujui sebagian.
(3)
Terhadap Barang dan Bahan yang disetujui laporan pertanggungjawabannya:
a.
diterbitkan surat persetujuan pertanggungjawaban;
b.
jaminan dikernbalikan atau dilakukan penyesuaian Jaminan.
(4)
Terhadap Barang dan Bahan yang disetujui laporan pertanggungj awabannya sebagairnana dirnaksud pada ayat (2), dalarn hal dikernudian hari berdasarkan hasil audit kepabeanan atau penelitian kernbali terbukti terdapat kesalahan yang rnengakibatkan kekurangan pernbayaran Bea Masuk, Pajak Pertarnbahan Nilai atau Paj ak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta sanksi adrninistrasi di bidang kepabeanan dan perpajakan, Perusahaan KITE Pernbebasan wajib melunasi kekurangan pernbayaran dirnaksud.
(5)
Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak laporan pertanggungjawabannya diterbitkan surat penolakan atas laporan pertanggungjawaban.
(6)
Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak laporan pertanggungj awabannya narnun periode KITE Pernbebasannya belurn berakhir, laporan pertanggungjawaban dapat disarnpaikan kernbali.
(7)
Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak laporan pertanggungj awabannya dan periode KITE Pernbebasannya telah berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalarn hal penyelesaian Barang dan Bahan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 20 dapat dibuktikan , Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:
1.
Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan yang terutang; dan
2.
sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b.
dalam hal penyelesaian Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak dapat dibuktikan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:
1.
Bea Masuk serta Paj ak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan yang terutang;
2.
sanksi administrasi berupa denda sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ten tang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bi dang kepabeanan; dan
3.
sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
(8)
Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penetapan sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(9)
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan. atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dikreditkan .
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.