PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal nilai Bea Masuk clan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang wajib dilunasi sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Pasal 24 ayat ( 1 0) ;
b.
Pasal 27 ayat ( 1 ) ;
c.
Pasal 27 ayat (4) huruf c;
d.
Pasal 27 ayat (5) ; dan
e.
Pasal 2 8 ayat (7),
kurang dari atau sama dengan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) , terhadap satu atau lebih kewajiban pelunasan dengan nilai tersebut diakumulasi dan dilakukan penetapan pada akhir periode tahun berjalan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.