Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 35

PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan telah mengajukan permohonan perubahan data secara lengkap, dan telah diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU. (2) Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat ( 1 ) huruf c sampai dengan huruf f, dapat diberlakukan kembali setelah waktu pem bekuan berakhir. (3) Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf g sampai dengan huruf m , dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan: a. melakukan impor dan/atau pemasukan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dengan mengajukan permohonan pemberlakuan kembali fasilitas KITE Pembebasan; b. telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g, atau telah melakukan pelunasan atau penyelesaian lain atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (10) ; c. telah menyerahkan dokumen dan/ atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) ; d. telah memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) ; e. telah melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); f. telah menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); g. telah mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer ( IT Inventory ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan Pasal 6; atau h. tidak terbukti melalrukan tindak pidana berdasarkan rekomendasi penyidik atau pulusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.