Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 36

PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri melakukan pencabutan fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan: a. tidak melakukan nnpor atau pemasukan, dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak dibekukan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a. b. tidak mengajukan permohonan perubahan data berupa nama perusahaan, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penanggungg jawab, Barang dan Bahan, dan/atau Hasil Produksi dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pembebasan dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat ( 1) huruf b; c. diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi; d. terbukti telah mclakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; e. berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, setelah laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan Bahan mendapatkan putusan; f. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; g. tidak lagi memcnuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/ atau h. mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan fasilitas KITE Pembebasan. (2) Dalam hal fasilitas KITE Pcmbebasan dicabut dengan alasan selain karena berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf e, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib: a. melaporkan Hasil Produksi yang telah diekspor namun belum disampaikan laporan pertanggung jawabannya; b. melunasi seluruh tagihan terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan pcrpajakan; dan c. menyelesaikan saldo Barang dan Bahan yang belum dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Barang Contoh (3) Saldo Barang dan Bahan dan Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diselesaikan dengan cara: a. dilunasi Bea Masuk dan Paj ak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan/atau b. dilakukan ekspor dan/atau dikembalikan . (4) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak melakukan penyelesaian se bagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan, kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penagihan atas pembayaran Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. (5) Dalam rangka pencabutan fasilitas KITE Pembebasan, terhadap Perusahaan KITE Pembebasan dapat terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sederhana oleh kepala Kantor Wilayah atau KPU atau dilakukan audit kepabeanan. BAB X PERUBAHAN STATUS MENJADI PENGUSAHA KAWASAN BERIKAT ATAU PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.